Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Energi dan Kopi Kemasan

Pemerintah Akan Pungut Cukai Minuman Energi dan Kopi Kemasan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Rencana itu diusulkannya saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2020).

Pemerintah mengklaim minuman berpemanis dapat membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas. 

Ia mengungkapkan minuman berpemanis yang diusulkan dikenakan cukai adalah minuman yang siap dikonsumsi dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Contohnya, minuman kemasan kopi susu.


"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).

Sri Mulyani melihat konsumsi minuman berpemanis kini semakin tinggi oleh masyarakat. Dengan pengenaan cukai, diharapkan konsumsi masyarakat bisa berkurang.

Namun, ia bilang tak semua akan dikenakan cukai. Ia mengusulkan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah.

"Jadi untuk subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir," imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah produksi teh kemasan sebanyak 2,19 juta liter per tahun. Dengan pengenaan itu, potensi penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp2,7 triliun.

Kemudian, tarif cukai karbonasi diusulkan sebesar Rp2.500 per liter. Jika jumlah produksi karbonasi mencapai 747 juta liter per tahun, maka ada potensi penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman kemasan, seperti kopi hingga minuman energi sebesar Rp1,85 triliun. 

Angka itu bisa terealisasi jika tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter per tahun.

Jika dijumlah, total potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp6,25 triliun dalam satu tahun.

"Pembayaran cukai nanti dilakukan saat keluar dari pabrik atau pelabuhan. Pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan," pungkas Sri Mulyani.



Tags Ekonomi