Temui Baleg DPR, DPRD Riau Minta DBH Sawit Dimasukkan dalam Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah

Temui Baleg DPR, DPRD Riau Minta DBH Sawit Dimasukkan dalam Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menerima audiensi DPRD Provinsi Riau, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

DPRD Provinsi Riau menyampaikan aspirasi dan berkonsultasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Menurut mereka bahwa dana bagi hasil yang diatur dalam undang-undang tersebut dirasa sangat minim untuk kondisi kebutuhan Provinsi Riau saat ini.


Riau merupakan salah satu daerah penghasil sawit. Selama ini pendapatan daerah yang mereka terima masih kecil.

Oleh karenanya mereka ingin ada semacam bagi hasil di sektor perkebunan, dimana sumbangsih Provinsi Riau sangatlah besar bagi pemasukan negara.

"Mengingat ada peluang dalam revisi Undang-Undang, maka mereka meminta untuk dimasukkan sebagai pendapatan daerah dengan pola bagi hasil ekspor CPO,” jelas Wahid usai pertemuan.

 Sektor perkebunan menggantikan fungsi hutan. Sementara kerusakan yang ditimbulkan baik dalam sisi aktivitas hilirnya seperti infrastruktur maupun kerusakan terhadap lingkungan.

“Di Riau harimau sudah bertarung dengan manusia akibat kerusakan lingkungan. Selain itu akibat aktivitas perkebunan membuka lahan dengan cara dibakar, menyebabkan terjadinya kebakaran hutan,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan DPRD Provinsi Riau menyampaikan, DPRD Provinsi Riau menginginkan adanya perubahan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Dalam UU tersebut, dana bagi hasil sektor migas sebagai hasil utama kebutuhan Provinsi Riau hanya sebesar 15,5 persen.

Dari angka tersebut masih terbagi lagi, yakni dibagi kepada penghasil sebesar 6 persen, kemudian dibagi rata kabupaten se-Provinsi Riau 6 persen dan 3 persen untuk provinsinya, dan 0,5 persen untuk pendidikan.

 Dikatakannya, melihat kebutuhan daerah dengan kondisi sekarang ini, mereka merasa sangat tertinggal sekali.

Secara riil pendapatan Provinsi Riau dari bagi hasil tersebut sangatlah minim dibandingkan dengan beban yang akan daerah terima terkait dengan kerusakan lingkungan, infrastruktur akibat aktifitas daripada migas ini.

Sehingga mereka sangat mengharapkan adanya revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah tersebut. 

 

Reporter: Syafril Amir



Tags DPRD RIAU