Fraksi Gerindra Minta Erick Thohir Selidiki Keterlibatan Luhut di Sengketa Pelabuhan

Fraksi Gerindra Minta Erick Thohir Selidiki Keterlibatan Luhut di Sengketa Pelabuhan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyinggung nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

Hal itu sampaikan Andrre dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Mulanya Andre menceritakan ke Erick Thohir soal kasus KCN dan KBN. Dirinya tidak ingin negara dirugikan, sementara kasus tersebut sudah bertahun-tahun. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.


"Periode menteri yang lalu juga kesulitan menyelesaikannya. Bahkan saya juga mendapat informasi KCN ingin groundbreaking," kata dia di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Andre mendengar rumor yang beredar mengenai keterlibatan Luhut di kasus tersebut meskipun tak mau mempercayainya. Untuk itu dirinya ingin Erick menginvestigasinya. Bahkan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yang mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara," ujarnya.

"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak (Erick) investigasi, disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," jelasnya.

Dia ingin Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick bisa menginvestigasi itu agar rumor tak menjadi fitnah.

"Harapan saya bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu bapak investigasi supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.



Tags DPR RI