Gubri Tunjuk Muhammad Sebagai Plt Bupati Bengkalis Pasca-Penahanan Amril Mukminin

Gubri Tunjuk Muhammad Sebagai Plt Bupati Bengkalis Pasca-Penahanan Amril Mukminin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau langsung mengirimkan surat ke Mendagri untuk penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis kepada Wakil Amril, Muhammad. 

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Sudarman mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan sebagai Plt Bupti Bengkalis. Dalam aturannya, secara otomatis jika Bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis.

“Jadi surat Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kita sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari mendagri lagi untuk pengesahannya,” ujar Sudarman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020). 


Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka Bupati sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan dia tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Selama Bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt Bupati, dalam hal ini wakil Bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah Bupati diberhentikan dan Wakil Bipati dilantik menjadi Bupati,” jelas Sudarman.

Disinggung mengenai kasus wakil Bupati Muhammad yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

“Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt-nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nantik jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov melalui persetujuan Mendagri,” ungkap Sudarman.


Reporter: Nurmadi