Unggah Rekaman Polisi Bisa Dibayar, Mabes Polri Ungkap Kemajuan Kasus Nikita Mirzani

Unggah Rekaman Polisi Bisa Dibayar, Mabes Polri Ungkap Kemajuan Kasus Nikita Mirzani

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Rekaman suara diduga mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra, bikin geger karena menyebut polisi RI bisa dibayar. Mabes Polri membantah itu dan mengungkapkan perkembangan sederet kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, kasus KDRT Nikita Mirzani telah diproses hingga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Pada akhirnya, Nikita tidak ditahan melainkan menjadi tahanan kota sejak 3 Februari 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan bahwa kasus Nikita ini mengalami kemajuan setelah proses penangkapannya. Soal status tahanan kota, itu merupakan wewenang kejaksaan.


"Yang mengeluarkan (keputusan) tahanan kota siapa? (Kejaksaan)" kata Argo, Kamis (6/2/2020) seperti dilansir dari detikcom.

"Dari kepolisian kasusnya maju tidak? Ya maju. Kecuali kasusnya nggak maju. Telat telatan nggak maju. Ya tapikan kasusnya maju," sahut Argo kembali menegaskan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Rekaman Ancaman Diduga Sajad Ukra, Istri: Buktikan!

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani mengunggah rekaman suara yang disebutnya sebagai suara Sajad Ukra. Di rekaman, pria tersebut menuding Indonesia sebagai negara yang korup serta bisa membayar polisi.

Di sisi lain, istri Sajad Ukra, Medina Moesa membantah rekaman suara yang diposting Nikita Mirzani adalah suara suaminya. Medina justru meminta Nikita Mirzani menunjukkan bukti aslinya.