Tidak Terbukti Bersalah, Kakek Syafrudin Divonis Bebas

Tidak Terbukti Bersalah, Kakek Syafrudin Divonis Bebas

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya memvonis bebas Syafrudin. Kakek berusia 69 tahun itu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran lahan seluas 20x20 meter di Rumbai, Pekanbaru.

Majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan penuntut umum Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapakan," kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2/2020) siang.


Selain itu, majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Atas putusan majelis hakim itu, maka Syafrudin dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Melalui kuasa hukumnya Andi Wijaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Syafrudin menerima putusan hakim.

"Kami menerimanya yang mulia," kata Andi Wijaya. 

Sementara JPU dari Kejari Pekanbaru menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dimana sebelunya JPU telah menolak pledoi dari terdakwa dan tetap pada tuntutan awal. Alasannya, semua pasal yang disangkakan pada Syafrudin dirasa telah sesuai undang-undang. 

Syafrudin adalah seorang petani di Rumbai, Kota Pekanbaru, yang ditangkap oleh anggota Polsek Rumbai dan langsung diperiksa penyidik sebagai tersangka karena diduga melakukan pembakaran lahan pada 16 Maret 2019. Pada 17 Maret, Syafrudin ditahan.

Kejadian ini bermula ketika Syafrudin mengelola lahan yang sudah dikelolanya sejak 1993 dengan cara membakar onggokan sebanyak 10 buah dalam luas lahan 20 x 30 meter. Rencananya, lahan tersebut akan ditanami ubi, pisang, dan kacang panjang. Lokasi kejadian di KM 17 di pinggir jalan Rumbai (dekat pintu tol Pekanbaru-Dumai).

Syafrudin juga dketahui sudah memasang sekat bakar saat akan mengelola lahan. Selain itu, tanah yang ia kelola merupakan tanah mineral, bukan gambut.

Syafrudin didakwa Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 69 ayat (1) huruf H dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, pasal ini terbantahkan sebab Syafrudin tidak membuka lahan, melainkan mengelola lahan yang sudah sering dikerjakannya sejak 1993.

 

Reporter: M Ihsan Yurin