Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PUPR, Bantah Ada Aliran Duit ke PKB

Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PUPR, Bantah Ada Aliran Duit ke PKB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Dalam kasus ini Cak Imin membantah ada aliran duit ke elite PKB.

"Itu tidak benar (soal aliran duit ke elite PKB), tidak benar," kata Cak Imin di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2020).

Politikus PKB itu keluar gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Terlihat Cak Imin didamping mantan Menaker Hanif Dhakiri dan mantan Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo.


Cak Imin mengatakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. Ia mengaku pemeriksaan terhadap dirinya dipercepat dari jadwal yang ditentukan KPK.

"Hari saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Arta, mestisnya pemeriksaannya besok karena aku ada acara makannya minta maju. Alhamdulilah selesai semuanya sudah saya berikan penjelasan, selesai," tutur Cak Imin.

Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.



Tags Korupsi