Terlibat Judi Togel, Pemilik Kedai Kopi Yusuf Terancam 10 Tahun Penjara

Terlibat Judi Togel, Pemilik Kedai Kopi Yusuf Terancam 10 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Muhammad Yusuf akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/9/2018). Pemilik Kedai Kopi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus dugaan perjudian itu terancam dijerat dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus yang menjerat pria berusia 56 tahun itu diungkap Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan adanya aktifitas perjudian toto gelap (togel) di kedai kopi yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Menganggapi informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Rabu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik kedai Muhammad Yusuf.


Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, diantaranya uang tunai sebesar Rp915.000, tiga lembar kertas berisikan angka pesanan dan satu unit Handphone merek Samsung milik Muhammad Yusuf.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Muhammad Yusuf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga perkaranya bergulir ke persidangan.

"Persidangan telah masuk ke tahap pembuktian," ujar Budi Darmawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Minggu (16/9).

Diterangkan Budi, sejumlah saksi telah dihadirkan, dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan. Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu diketuai Riska Widiani. "Agenda berikutnya pembacaan tuntutan," sebut Budi.

Masih dikatakan Budi, Muhammad Yusuf didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dimana dalam aturan itu diketahui ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. 

"Jika tak ada halangan, itu (pembacaan tuntutan) disampaikan pada Senin ini," pungkas JPU Budi.


Reporter: Dodi Ferdian