Polri: Zuraida Hanum Bunuh Hakim Jamaluddin Karena Sakit Hati Mau Dicerai

Polri: Zuraida Hanum Bunuh Hakim Jamaluddin Karena Sakit Hati Mau Dicerai

RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Aparat Kepolisian sudah mengantongi motif pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang diduga dirancang oleh istrinya, Zuraida Hanum. Menurut Polri, Zuraida Hanum tega menjadi otak pembunuhan hakim Jamaluddin karena rumah tangga retak dan sakit hati mau dicerai.

"Rumah tangga sudah retak dan sakit hati karena mau dicerai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (9/1/2020) malam.

Kabar soal keinginan hakim Jamaluddin menceraikan Zuraida Hanum sebelumnya sempat disampaikan oleh Pengacara hakim Jamaluddin, Maisarah. Maisarah mengatakan permintaan itu disampaikan kepadanya tiga hari sebelum kliennya ditemukan tewas.


Maisarah mengatakan Jamaluddin berencana menyerahkan berkas perceraian itu kepadanya pada Rabu (27/11). Namun, karena dia masih mengerjakan berkas perkara lain, pertemuan itu tidak jadi dilakukan.

"Saya dikonsultasi, rencananya mau dikasih untuk ibu (istri Jamaluddin), cuma mungkin ibu ada pengacara sendiri atau gimana, saya nggak tahu. Terakhir di tanggal 26 (November 2019) bapak minta kami untuk mendampinginya," jelas Maisarah saat dihubungi, Kamis (9/1).

Meski demikian, pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, mengatakan kliennya menepis ada rencana perceraian. Onan juga menyebut belum ada rencana permintaan penangguhan penahanan.

Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Terbaru, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.

Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa dua orang berinisial JP dan R untuk membunuh hakim Jamaluddin. JP dan R juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.

"Ditetapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e, KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).