Wali Kota Pekanbaru Teken SK Pembatasan Trayek Truk Melintasi Jalan dalam Kota

Wali Kota Pekanbaru Teken SK Pembatasan Trayek Truk Melintasi Jalan dalam Kota

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Draf surat keputusan (SK) untuk membatasi trayek truk bertonase besar masuk ke dalam kota sudah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus.

"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana ke mana," kata Firdaus, Rabu (8/1/2020).

Misalnya, kata Firdaus, dari Pelabuhan Sei Duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai pukul 22.00 Wib malam.


"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi, sambungnya, untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian.

"Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru.

"Memang sudah ditandatangani bapak wali kota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasih nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," jelasnya.