Berkas Dugaan Pungli 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Dinyatakan Lengkap

Berkas Dugaan Pungli 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Dinyatakan Lengkap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan paspor di Kantor Kelas I TPI Pekanbaru telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Ada dua tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial KO selaku selaku Ajudikator atau Supervisor, dan SA selaku Analisis Keimigrasian. Keduanya merupakan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik pernah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada medio Maret 2021 kemarin.


Atas hal itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Berkas tersebut telah beberapa kali bolak balik antara penyidik dan Jaksa Peneliti.

"Untuk (perkara dugaan pungli di) Imigrasi itu, untuk dua berkas perkara itu, kita sudah melakukan penelitian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Selasa (24/8).

Lima bulan berselang, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap. Hal itu ditandai dengan terbitnya P-21.

"Setelah kita lihat bahwa telah cukup (syarat) untuk kita limpahkan ke pengadilan, sehingga kita berkeyakinan ini bisa terbukti dan kita telah terbitkan P-21," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, seraya mengatakan P-21 itu diterbitkan belum lama ini.

"P-21nya tanggal 23 (Agustus 2021), hari Senin kemarin," imbuh Jaksa yang akrab disapa Zega itu.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara tersebut, selanjutnya akan dilakukan proses tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah itu, kita menunggu kapan mereka (penyidik,red) akan menyerahkan tahap II," pungkas Yunius Zega.

Diketahui, perkara ini sebelumnya menjerat Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sendiri telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, tersangka KO dan SA disebut-sebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan tersangka Wandri.



Tags Pungli