Menag Larang Ormas Sweeping Atribut Natal

Menag Larang Ormas Sweeping Atribut Natal

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa tak boleh ada pihak manapun yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping terhadap atribut natal. 

"Mudah-mudahan enggak ada masalah tapi tadi menekankannya Menko Polhukam betul, bahwa tidak boleh ada sweeping-sweeping. Dari dulu juga enggak (boleh). Mudah-mudahan kali ini juga enggak," kata Fachrul di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com Rabu (18/12/2019). 

Dia meminta semua piha saling menghormati saat Natal dan Tahun Baru 2020, sehingga tak memunculkan konflik sosial. Ia mempersilakan jika ada pihak yang tak sepakat dengan pemasangan atribut natal di ruang publik. Namun, ia mengatakan, bukan berarti mereka diizinkan melakukan sweeping. 


"Kalau orang berpendapat silakan saja tapi dia menghargai pendapat yang berbeda kan. Iklim kita begitu. Semua orang mengungkapkan pendapat silakan saja. Tapi kalau ada pendapat orang yang berbeda jangan marah gitu," ujar Fachrul. 

"Kalau untuk sweeping itu jangan, kita tidak sepakat sweeping. Karena itu menimbulkan keadaan tidak baik," lanjut dia. 

Sebelumnya polisi melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi penyisiran (sweeping) saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menindak tegas ormas yang melakukan aksi sweeping di tempat ibadah atau tempat hiburan. 

"Sudah ditegaskan Bapak Kapolri, memang kita harapkan rekan ormas tidak sweeping karena dilarang dan akan ditindak tegas," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).