April Pemkab Serahkan Ranperda ke DPRD

Dijawalkan Pilkades Serentak Tahun 2016

Dijawalkan Pilkades Serentak Tahun 2016

PASIR PENGARAIAN (HR)- Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, telah menyusun Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan tahun 2016 mendatang.

“Pada awalnya Pilkades serentak ini dilaksanakan tahun 2015, tapi karena berbenturan dengan Pilkada, maka diundur hingga tahun 2016,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Budhia Kasino, Kamis (26/3).

Diakui Budhia Kasino, Perda Pilkades serentak tersebut saat ini sudah disusun dan rampung serta sudah diserahkan kepada bagian hukum Setda Rohul, untuk harmonisasi.

 “Namun karena dalam Perda Pilkades serentak ini ada dana pembiayaan yang harus disiapkan maka tahapan berikutnya akan kita  dilaporkan kepada TAPD,” tuturnya.

Ditambahkan Budhia Kasino, untuk masa jabatan Kades yang berakhir tahun 2015 tidak diperpanjang. Untuk melaksanakan program kerja di desa telah ditunjuk pejabat sementara.

Sedangkan bagi kades yang masa jabatannya baru berjalan satu atau dua tahun saat ini tengah dibicarakan bersama bagian hukum dan TAPD.

 “Bagi kades yang masa jabatannya telah berakhir tahun 2015 tidak diperpanjang tapi ditunjuk Pjs. Sedangkan kades yang aktifnya baru berjalan satu atau dua tahun tengah dibicarakan bersama bagian hukum dan TAPD. Sejauh ini jumlah desa yang telah ditunjuk Pjs saat ini sebanyak 50 desa dari 147 desa yang ada di Rokan Hulu,” bebernya.

Kalau tidak ada kendala, kata Budhia Kasino, pihaknya menargetkan pada April mendatang Ranperda Pilkades serentak tersebut akan diserahkan kepada DPRD Rokan Hulu, untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah.

Oleh sebab itu dia meminta kepada desa yang telah ditunjuk Pjs-nya agar melaksanakan tugas dengan baik.

“Jika ada kendala dalam melaksanakan tugas, supaya dikoordinasikan dengan pihak kecamatan,” harapnya.(adv/humas)