Diding: Baru 18 Persen UMK yang Akses dengan Bank

Jamkrindo Siap Jembatani UMK dengan Perbankan

Jamkrindo Siap Jembatani UMK dengan Perbankan

PANGKALAN KERINCI (HR)-Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan pihaknya siap menjembatani para pelaku usaha mikro kecil dengan pihak perbankan, Sebab, selama ini, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sering mengalami kesulitan untuk memperoleh pinjaman kredit dari bank.

"Pelaku UMKM kalah bersaing dengan perusahaan besar dalam memperoleh kredit dengan bunga dan syarat pinjaman yang lebih lunak.Di sinilah peran PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam menjembatani pelaku UMKM dengan perbankan," kata Diding S Anwar yang Ketua Umum Asippindo di sela-sela peluncuran kartu Izin Usaha Mikro Kecil yang dilakukan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung GN Puspayoga, Kamis (26/3) di Pangkalan Kerinci.

Apalagi, kata Diding, potensi UMK di Indonesia besar sekali."Dari 57 jutaan UMK di Indonesia baru tergarap sekitar 18 persen yang sudah mengakses jasa perbankan. Karena itu, Jamkrindo maupun Jamkrida yang tergabung di dalam  Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) siap memberikan jaminan kredit kepada teman-teman UMK dan koperasi tersebut," papar Diding.

Menurutnya, Jamkrindo sebagai satu-satunya perusahaan milik negara selaku yang diberi tugas oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kredit untuk UMK.
 
"UMKM merupakan pilar ekonomi suatu bangsa. Kendalanya, banyak mereka yang laik usaha tapi tidak bankable. Dan di negara manapun termasuk Indonesia supaya bankable hadir perusahaan penjaminan. sehingga perbankan atau lembaga keuangan pembiayaan akan memberikan kredit ke debitur usaha karena ada yang menjaminnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan produk Jamkrindo, Diding mengatakan semua yang terkait usaha mikro, kecil ataupun menengah. Tinggal hanya nama saja apakah kredit usaha rakyat dan sebagainya. Ada juga kredit  non program pemerintah yang masih seputar UMKM.

Selaku perusahaan penjamin, kata Diding, konsepnya Jamkrindo sebagai perjanjian tambahan dari perjanjian pokok. Perjanjian pokoknya antara bank dan pelaku UMKM. Di Indonesia, dalam prosesnya perusahaan penjamin mengikuti perbankan.

"Untuk mempermudah semua aktivitas yang mengarah pada pengembangan dan kemajuan UMKM, tidak hanya ditangani Jamkrindo. Semua instansi terkait harus turut terlibat. Lintas kementerian dan perbankan harus sama-sama melakukan pembinaan terhadap UMKM," ujarnya.

Dikatakan Diding, terkait dengan telah diluncurkannya UMKM di Kabupaten Pelalawan, selanjutnya para pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan pendampingan untuk usaha baru, mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank. Termasuk mendapatkan kemudahan serta perlindungan terhadap usahanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Restukturasi Usaha Kementerian Koperasi UKM Braman Setyo menjelaskan, pelaku usaha mikro kecil yang mendaftar ke kecamatan untuk mendapatkan izin usaha, akan diberikan kartu IUMK.”Cukup berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku UKM bisa mendaftar ke kantor kecamatan dan mendapatkan kartu IUMK,” ujarnya.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Melalui kartu ini, pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas pinjaman.

Tentu pihak perbankan akan meneliti terlebih dahulu pelaku usaha kecil dan mikro yang mana yang layak mendapat pinjaman.

”Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan pinjaman untuk modal usaha. Pinjaman itu dijamin oleh perusahaan penjaminan yang tergabung dalam Asippindo,” imbuhnya.(hai)