BPKP: Tata Kelola PT RIC Salahi Aturan

BPKP: Tata Kelola PT RIC Salahi Aturan

PEKANBARU (HR)-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, telah menuntaskan audit terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau, yakni PT Riau Investment Corporation. Hasilnya, perusahaan plat merah itu diminta memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemennya karena menyalahi aturan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Panijo, menjelaskan, sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya terhadap BUMD PT Riau Investment Corporaton (RIC), perlu dilakukan perbaikan tata kelola dan aturan main yang berlaku dalam BUMD tersebut. Di antaranya terkait kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan perusahaan.

"Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya, jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada, ini yang perlu diperbaiki dulu. Kewajiban komisaris seperti apa, begitu juga direksi. Dibangun dulu, baru setelah itu baru ada ukurannya. Ini yang perlu dibangun ata kelolanya," ungkap Panijo, usai mengadakan pertemuan dengan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, Senin (26/1), di Kantor Gubernur Riau.

Untuk BUMD lainnya, Panijo mengatakan belum ada menerima permohonan audit. Namun ke depan, seluruh BUMD perlu dilakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap PT RIC.

"Ke depan akan dilakukan untuk seluruh BUMD, ruang lingkupnya seperti apa," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi mengatakan, masih ada BUMD lain, seperti Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang belum diaudit BPKP. Saat ini, BUMD tersebut masih dalam tahap investigasi internal Pemprov Riau.
"Masih dalam investigasi," singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau, secepatnya akan mengambil tindakan terhadap BUMD Riau, yang dinilai tidak bisa menjalankan perusahaan secara baik. Sampai saat ini Pemprov masih melakukan evaluasi terhadap tiga BUMD Riau yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Ketiga BUMD yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dan PT Riau Investment Corp (RIC). Keterlambatan laporan keuangan oleh ketiga perusahaan plat merah ini, dikarenakan Pemprov Riau menolak laporan keuangan mereka karena harus ada audit dari BPKP terlebih dahulu.

Pemprov Riau tidak ingin bias dalam audit BUMD yang masih bermasalah. Pemprov ingin independen dan bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa BUMD didirikan untuk menghasilkan pendapatan bagi PAD Riau.

Sementara itu, untuk BUMD lainnya yang sudah menyelesaikan RUPS LB dan menyampaikan laporan keuangannya. Deviden yang dihasilkan bagi PAD Riau mencapai lebih dari Rp150 miliar. Dan yang paling besar memberikan deviden yakni Bank Riau Kepri (BRK), sebesar Rp111 miliar. PT Bumi Siak Pusako Rp39 miliar, dan PT Jamkesda Rp2 miliar lebih. (nur)