Petugas Sita Empat Janin Harimau dari 5 Pemburu di Pelalawan

Petugas Sita Empat Janin Harimau dari 5 Pemburu di Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lima orang diduga terlibat perburuan Harimau Sumatra berhasil ditangkap petugas. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa empat janin harimau serta kulit harimau dewasa.

Pengungkapan itu dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra bersama pihak kepolisian, Sabtu (7/12) kemarin. Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan Harimau Sumatra di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Eduwar Hutapea dikutip dari Haluanriau.co (Haluan Media Group), Minggu (8/12/2019).


Menurut pria yang akrab disapa Edo itu, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan. Hasilnya, pada Sabtu pagi kemarin sekitar pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah MY, SS dan E (istri MY),” lanjut Edo.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa empat janin bayi harimau yang disimpan di dalam toples.

Tidak sampai di situ, sebut Edo, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.

“Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa,” kata dia.

Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.

Edo mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegas Eduwar.