Anggota Fraksi PAN Dukung Hak Angket

Anggota Fraksi PAN Dukung Hak Angket

JAKARTA (HR)-Dukungan terhadap hak angket di kalangan DPR RI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, terus bertambah. Sejumlah anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, secara terang-terangan menyatakan dukungannya.

Kondisi ini berbalik 180 derajat dengan kebijakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan partainya tidak mendukung pengajuan hak angket tersebut. Hingga saat ini, Zulkifli masih bersikukuh bahwa PAN tidak akan ikut dalam meneken hak angket tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 116 anggota DPR RI telah menekan dukungan hak angket terhadap Menkumham. Hal itu terkait kebijakannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuzy. Kebijakan Yasonna dinilai tak tepat karena merupakan persoalan internal partai.

Dukungan hak angket itu, salah satunya datang dari anggota Fraksi PAN, Hanafi Rais Wiryosudarmo. Menurutnya, PAN tidak mempersoalkan jika ada anggota fraksi yang ikut menandatangani dukungan pengajuan hak angket ke Menkumham.

"Saya pribadi setuju (penggunaan hak angket)," ungkapnya, Kamis (26/3).

Putra dari Amien Rais itu melanjutkan, hak para legislator untuk Menkumham Yasonna itu adalah cara agar persoalan Golkar dan PPP dapat diklarifikasi dengan baik. Ia pun menegaskan pengajuan hak angket adalah untuk mencari kebenaran, dan bukan untuk berbuat jahat.

Menurutnya klarifikasi dari Kemenkumham, bisa memberikan stabilitas kinerja Parlemen, yang belakangan bulan ini diributkan dengan persoalan di internal beberapa partai politik (Parpol) penguasa DPR.

"Supaya ada klarifikasi dan aturan hukum tegak secara adil dan benar supaya kondisi kerja di DPR dan pemerintah kembali normal," ujarnya.

Komentar senada juga dilontarkan anggota Fraksi PAN lainnya, Teguh Juwarno. Selain mendukung, Teguh juga mengaku siap menanggung apa pun risiko dari sikapnya itu, termasuk bila diberikan sanksi.

"Insya Allah kalau teman-teman anggota Dewan menyadari bahwa demokrasi yang kita perjuangkan, melalui reformasi 98 tengah terancam, apa pun risikonya harus dihadapi," ujarnya.

Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly sudah berlaku di luar kewenangan. Bahkan tindakannya mengancam kehidupan berdemokrasi yang sudah terbangun dengan baik di Indonesia. Dia menekankan, dirinya tidak sedang melihat suatu kelompok atau partai yang kini bermasalah.

"Ini bukan soal KMP-KIH, bukan soal Aburizal Bakri atau Djan Faridz, tapi saya melihat ada 'abuse of power' yang dilakukan Menkumham," tambahnya.

Tak Ada Sanksi
Sementara itu, politikus PAN lainnya Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya tidak akan memberi sanksi pada anggotanya yang mendukung hak angket terhadap Menkumham. Sebab, sikap yang ditunjukkan kader PAN adalah sikap Individu.

Viva menyatakan setiap anggota di Fraksi PAN memiliki hak yang tak bisa dilanggar. Ini termasuk juga dalam proses pengajuan hak angket kemarin. "Jadi bagi saya sah-sah saja mereka jika mengajukan hak angket," ujarnya.

Namun meski PAN tak akan memberi sanksi, dirinya menggaris bawahi beberapa hal. Ia menyebutkan kalau sekarang sikap PAN terkait hak angket belum ada. Ini karena masih dibahas di internal partai. "Jadi kalau sudah ada dan ada yang tak patuh, barulah kita akan memberi sanksi," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 116 dari 560 anggota dewan setuju mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna. Pendukung hak angket tersebut, terdiri dari lima fraksi yang seluruhnya tergabung dalam barisan oposisi, Koalisi Merah Putih (KMP), yaitu Golkar dan PPP, sebagai inisiator, PKS, dan Gerindra serta PAN.

Akan tetapi, tak semua anggota fraksi dari barisan oposisi i-tu ikut menandatangi usul hak angket itu. Anggota fraksi PKS hanya 20 anggota yang ikut menandatangi. Padahal jumlah kursi fraksi partai itu berjumlah 40. Fraksi Golkar, sebagai pengusung, hanya 55 orang yang ikut memberikan tanda tangan.
Padahal jumlah anggota fraksinya sebanyak 91 kursi. Dari Gerindra hanya 37 anggota dari 73 kursi. Selain itu, PPP hanya 2 anggota dari 39 kursi. Sedangkan PAN, juga hanya 2 anggota dari 49 kursi.

Terlalu Tinggi
Di tempat terpisah, Menkumham Yasonna Laoly menilai, hak angket yang diajukan anggota DPR terhadap dirinya merupakan serangan yang berlebihan. "Hak angket untuk saya itu overshoot. Terlampau tinggi tembakannya," ujarnya melalui pesan singkat.

Menurut Yasonna, hak angket dapat diajukan jika berdampak luas bagi masyarakat. Ia mengatakan, konflik internal pada dua partai tersebut tidak mempengaruhi masyarakat luas.

"Jadi, saya kira perbedaan pendapat dan ketidakpuasan di antara dua kelompok pengurus parpol dalam menyikapi keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah soal di internal partai saja," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, kebijakan pengesahan kepengurusan partai dampaknya berbeda dengan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak ataupun menaikkan pajak. Menurut dia, pengajuan hak angket terhadapnya akan menggerus makna hak angket yang sebenarnya.

"Jika hak angket digunakan untuk hal-hal yang sebenarnya adalah soal kepentingan kepengurusan dan perbedaan pandangan dalam menafsirkan undang-undang, maka nanti kehebatan hak angketnya menjadi kehilangan makna. Hak angket menjadi sesuatu yang sepele," ujarnya lagi. (bbs, rol, trb, kom, sis)