Terkait Harley, Nasib 3 Direktur Garuda Sudah Diputuskan Erick Thohir

Terkait Harley, Nasib 3 Direktur Garuda Sudah Diputuskan Erick Thohir

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengambil keputusan tegas terkait nasib tiga direktur perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Komisaris Independen Herbert Timbo P. Siahaan usai rapat di Kementerian BUMN dengan Menteri BUMN, Staf Khusus, dan jajaran komisaris lainnya.

"Sudah jelas keputusan Pak Menteri, jelas dan tegas. Tidak ada abu-abu," kata Timbo ditemui di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).


Timbo mengatakan rapat tersebut dilaksanakan sejak pukul 09:00 Wib, dan selesai sekitar pukul 11.00 wib, yang dihadiri olehnya, Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Independen Insmerda Lebang, Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo dan Komisaris Chairal Tanjung.

Meski enggan merinci lebih jauh tentang keputusan yang diambil pada rapat tersebut. Timbo memastikan pihak Kementerian akan mengeluarkan siaran resminya siang ini. Dia pun menjanjikan ada hal baru yang menjadi keputusan rapat tersebut.

"Kalian sabar tunggu siaran yang keluar siang ini, biar lengkap. Nanti ada sesuatu yang baru," katanya.

Selain Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara, ada tiga direksi yang ikut perjalanan dinas ke Toulouse, untuk mengambil pesawat baru Airbus pesanan Garuda tersebut.

Empat direksi yang ikut perjalanan dinas ini, menurut Arya, belum mendapatkan izin perjalanan dinas dari Kementerian BUMN.

Berdasarkan manifes, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).

Selain itu, direksi ini juga dinilai melanggar aturan dengan membawa muatan kargo di pesawat baru yang belum terbang secara komersil.

"Kemudian pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil, jadi nggak boleh bawa muatan kargo karena masih baru. Kalau komersil kan sah-sah saja," terang Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.**