Kammrussamad Usul UU Pemilu dan Pilkada Disatukan

Kammrussamad Usul UU Pemilu dan Pilkada Disatukan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kammrussamad mengusulkan agar dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kedua UU tersebut disatukan sesuai konsep omnibus law yang disampaikan pemerintah.

"Omnibus law adalah solusi Revisi UU Pemilu No.7/17 dan UU Pilkada No.10/16, kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu," kata Kammrussamad di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia menjelaskan ruang lingkup revisi UU tersebut diperlukan pada empat aspek. Pertama, sistem kepemiluan meliputi dari Pemilu serentak dengan lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya.


Menurut dia, ada dua wacana yang berkembang. Wacana pertama, pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional, yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah, yaitu DPRD Propinsi, DPRD kabupaten/kota dan Kepala daerah.

"Wacana dua, Pemilu serentak Legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak eksekutif (Presiden dan kepala daerah). Meninjau ulang Kursi tiap Dapil dari 3 sampai 10 menjadi 3 sampai 8 maksimal untuk DPR RI atau sebaliknya," ujarnya.

Aspek kedua, menurut dia, yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu meliputi Sistem Pemutakhiran data Pemilih sampai Penetapan DPT, Masa Rekapitulasi suara yg terlalu panjang diganti dengan rekap elektronik.

Ketiga, menurut dia, aspek penegakan hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku "kutu loncat" politik agar ada efek jera sehingga melahirkan pendidikan politik yang sehat dan figur berintegritas. Keempat, dia menilai aspek aktor Pemilu meliputi pembatasan Usia Maksimal petugas Badan ad hoc khususnya KPPS.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menetapkan RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020, di antaranya  RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan RUU tentang RKHUP.