TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH MERANTI

BPKP Riau Siap Beri Pendampingan

BPKP Riau Siap Beri Pendampingan

SELATPANJANG (HR)-Jajaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Panijo menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan terkait pengelolaan keuangan daerah jika dibutuhkan.

"BPKP siap memberikan pendampingan, dan sebagai Internal auditor bertugas lebih pada melakukan pembinaan dan pendampingan. Meskipun pada PP No. 92 juga memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan audit," ujarnya.

Sesuai dengan tugas tersebut, BPKP siap membantu Pemda dalam membantu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam melaksanakan tugasnya BPKP akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten sebagai auditor pertama yang paling mengetahui segala permasalahan pengelolaan keuangan daerah.

“Saya berharap kehadiran BPKP dapat memberikan manfaat kepada Kabupaten Meranti," ungkap Ponijo, di sela silahturahmi bersama Bupati Kabupaten Meranti dan jajarannya di Hotel Grand Meranti, baru-baru ini.

Dijelaskan Ponijo, sebelum masalah pengelolaan keuangan dikonsultasikan ke BPKP, setiap SKPD harus berkoordinasi dulu dengan Inspektorat. "Setiap permasalahan yang dikonsultasikan ke BPKP, saya minta Inspektorat mengetahuinya terlebih dahulu,"jelasnya.

Hal itu sekaligus untuk memperkuat peran Inspektorat sebagai pintu pertama Audit Internal Pemda. Selain itu untuk menambah profesionalitas Inspektorat dalam menangani berbagai kasus  terkait pengelolaan keuangan daerah. Agar ke depan Inspektorat bisa menangani sendiri dan tidak perlu harus ke BPKP.

Pada kesempatan itu, seiring dengan semakin besarnya anggaran yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, agar tidak bermasalah, Ponijo mengingatkan Pemda untuk membuat Pedoman Pengelolaan Dana Desa dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Sebab berdasarkan pengalaman banyak Pemerintahan Desa yang tidak siap mengelola anggaran Desa yang justru terjebak dalam eforia.

"Pedoman Pengelolaan Dana Desa dibuat agar Pemerintah Desa tidak terperangkap dalam eforia penggunaan dana yang sangat besar. Apakah kepala desa sanggup mengelola dana sebesar Rp5 miliar, jika tidak maka akan berhadapan dengan hukum," papar Ponijo.

Ditambahkan Ponijo, pedoman itu sekaligus untuk melindungi kepala desa dari permasalah pengelolaan keuangan di desanya.

Dalam kunjunganya ke Kabupaten Meranti, dalam rangka membantu Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKP Riau juga menawarkan kepada Pemda untuk menggunakan software Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Berbasis Akrual secara gratis.

Sistem ini diklaim mampu mempermudah pembuatan laporan neraca pada saat tutup buku. Jika pada saat tutup buku dan semua transaksi sudah terinput maka neraca-pun selesai.

Menyangkut penggunaanya, ditegaskan Ponijo, BPKP siap memberikan pelatihan dan pendampingan.

"Silahkan Pemda jika ingin menggunakan aplikasi ini kita siap memberikan pelatihan. Sehingga aplikasi sisitem informasi keaungan berbasis akruar ini nantinya bisa diterapkan dalam setiap transaksi pada penyelolaan keuangan daerah," pungkas Ponijo.

Sementara itu, dari pertemuan tersebut diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen ingin terus mempertahankan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Turut hadir pada acara itu Sekdakab Iqaruddin, Asisten III, Tengku Akhrial, Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemkab Meranti, Kepala Bagian Humas Ery Suhairi, Kabag Kesra Rosdaner, serta para Camat dan peserta lainnya. ***