Pemkab Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD

Pemkab Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD

BENGKALIS (HR)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah  kepada DPRD melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Heru Wahyudi, Selasa (25/3).

Adapun 2 Ranperda yang disampaikan tersebut, pertama Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Sekda Bengkalis, H Burhanuddin dalam pidato pengantar penyampaian kedua Ranperda tersebut mengatakan,  banhwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditambahkan Sekda, dengan adanya perubahan aturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual, maka sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.

“Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasar 10 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual, maka paling lambat penerapan akuntasi berbasis akrual tahun 2015 ini. Atas dasar ketentuan tersebutlah Pemkab Bengkalis mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 ini,” ujar Sekda.

Selanjutnya, tambah Sekda, guna peningkatan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkalis yang berimplikasikan kepada peningkatan kegiatan pembangunan bangunan gedung baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Peningkatan bangunan tersebut perlu diantisipasi agar kegiatan pembangunan dapat terkendali dan memenuhi persyaratan adminitrasi yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman menyusun regulasi yang mengatur tetang penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pembongkaran yang dirumuskan dalam bentuk Perda,” ujar Sekda.

Dipaparkan Sekda, Ranperda tentang Bangunan Gedung diusun berlandaskan kajian akademis yang termaktub di dalam naskah akademik. Selain itu, Ranperda ini juga diberlakukan dengan memperhatikan kondisi wilayah Kabupaten Bengkalis.

Setelah penyampaian 2 Ranperda tersebut, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi meminta kepada seluruh fraksi untuk membahasnya dan akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap kedua Ranperda yang diusulkan tersebut nantinya.***