Ganti Rugi Lahan Tak Dibayar

Pemilik Tanah Minta Pembangunan GOR Lubuk Dalam Siak Tak Dilanjutkan

Pemilik Tanah Minta Pembangunan GOR Lubuk Dalam Siak Tak Dilanjutkan

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Proyek pembangunan gelanggang olahraga remaja (GOR) di Kampung Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, ternyata dibangun di atas tanah warga dan belum dibayar ganti rugi.

Pemilik lahan Sri Hayati menjelaskan bahwa ia belum menerima uang sepeserpun dari Penghulu Kampung Sri Gading Subandi Bagiyo. Awalnya Subandi mengatakan kepada Sri Hayati apabila gajian perangkat desa akan dibayar. Saat itu Subandi tidak memberi uang panjar terlebih dahulu. Itu sekira dua tahun lalu, namun Sri percaya kepada Penghulu Kampungtersebut, kemudian ditumbang sawitnya sebanyak 21 pokok di atas lahan tersebut.

"Nggak saya panjar tapi ya, nanti saja saya bayar pada saat gajian desa, tiga bulan kemudian," kata Sri Hayati menirukan perkataan Subandi, Rabu (13/11/2019).


Lanjut Sri, kurang lebihnya hampir setengah tahun kemudian mempertanyakan perihal ganti rugi lahan tersebut.

"Bagaimana pak, inikan sawit sudah ditumbang, saya sudah rugi, dipanjar pun tidak, janjinya akan dibayar Rp75 juta, saya minta dibayar separuh dulu." kembali menirukan obrolan mereka. Tapi ternyata belum juga dibayar oleh Subandi.

"Surat tanahnya itu belum saya kasih karena belum dibayar dan kemauan saya sebelum diganti rugi itu pembangunan tidak boleh diteruskan. Itu tanah saya belum diganti rugi dan saya sudah rugi sawit," kata Sri.

Ia juga menegaskan, ketika ada isu akan diteruskan pembangunan GOR tersebut, ia mengatakan tidak bisa, karena tanah itu miliknya, ada sertifikatnya. Tanah itu belum dibayar.

Ukuran lahan itu menurutnya 50x50 meter. Awalnya Sri minta dibeli semua dari seluruh luas lahan yang ada, jangan disisakan supaya tidak mubazir. Tapi Subandi menolak dengan alasan tidak cukup uang dan mau membeli 50x50 meter saja.

Dikonfirmasi terpisah, Penghulu Kampung Sri Gading Subandi Bagiyo, menjelaskan sejarah pembangunan GOR, 

"Itu anggaran 2015. Saya baru kerja akhir 2015. Sepengetahuan saya ada tiga tahap perencanaan. Tahap pertama itu pondasi dan tiang. Jadi bangunan itu baru tahap pertama. Itu bukan bangunan mangkrak, tapi perencanaan yang kurang matang. Kami masih konsultasi sama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui proposal. Karena kalau pakai Anggaran desa tidak sanggup," kata Subandi.

Ketika ditanya bahwa tanah tersebut adalah milik warga bukan hibah dan bukan dari jual beli, Subandi tidak menjawab pertannyaan riaumandiri.id.

Sementara Camat Lubuk Dalam, Tengku Indra mengatakan, pembangunan GOR itu awalnya dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dari Pemerintah Kabupaten Siak, tapi tidak selesai. Mau disambungkan ke Dana APBN, tidak bisa. Karena itu ADK pembangunan tingkat kabupaten. Dan itu pembangunan dua tahun lalu, sebelum dirinya menjadi camat di Lubuk Dalam.

"Pada saat itu Kampung Sri Gading dijabat oleh Pj penghulu, Wendi, dan Wendi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kantor Kecamatan Lubuk Dalam pada saat itu. Saat ini ia menjadi Lurah Kota Kandis," ungkap Tengku Indra.

"Solusinya itu dilanjutkan dengan dana ADK. Itu tidak bisa dicampur dengan dana APBN dan lain-lain," pungkas Indra.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak