Rokok Elektrik dan Vape akan Dilarang, Ini Alasan BPOM

Rokok Elektrik dan Vape akan Dilarang, Ini Alasan BPOM

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape yang mulai banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, alasan pelarangan tersebut lantaran bahan baku rokok elektrik dan vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)," jelas Penny di Jakarta, Senin (11/11/2019).


Tidak hanya itu, Penny juga menjelaskan bahwa kajian yang menyatakan rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok merupakan hasil kajian yang subyektif.

Bahkan, kata Penny, WHO tidak menemukan bukti yang kuat bahwa rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok.

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," tegasnya.

Menurut Penny, usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya agar BPOM bisa melarang penggunaan rokok elektrik dan vape harus ada payung hukum. Salah satu yang ditempuh adalah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa di Revisi PP 109," kata Penny.



Tags Kesehatan