Menkominfo: Konten Negatif Tak Cukup Diblokir, Perlu Sanksi Perdata

Menkominfo: Konten Negatif Tak Cukup Diblokir, Perlu Sanksi Perdata

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai perlu ada sanksi perdata untuk platform media sosial yang memuat konten negatif.

Hal tersebut dibutuhkan karena perlakuan seperti itu tidah hanya bisa berhenti dengan minta maaf atau diblokir.

"Sanksi perdata dibutuhkan karena itu tidak saja caption minta maaf blokir malah itu adalah sanksi tambahannya ada kewajiban finansial," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Ia melihat masalah konten negatif ini erat kaitannya dengan etika dan moral serta kultur di Indonesia.

Sebelumnya Kominfo sedang menyiapkan aturan soal denda bagi para Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) melalui Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019.

Aturan yang mengatur soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), tersebut platform PSE seperti Facebook, Twitter, dan lainnya harus turut aktif menyaring konten sebelum dilihat publik. Jika tidak, perusahaan terkait akan dikenakan denda finansial.

Adapun denda tersebut akan dikenakan perkonten yang terdeteksi mengandung unsur yang sudah diklasifikasi di UU ITE. seperti pornografi.

Soal denda ini akan dibuat peraturan turunan tersendiri. Adapun besaran dendanya akan disusun antara Rp 100-500 juta per konten.**