KPU Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pilkada 2020

KPU Larang Mantan Terpidana Korupsi Ikut Pilkada 2020

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, pelarangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sejalan komitmen bahwa korupsi merupakan musuh bersama. 

"Kami juga mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh kita bersama," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat, salah satunya bukan mantan narapidana korupsi.


KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

"Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah," katanya.

Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan-pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.

Soal larangan eks terpidana korupsi mencalonkan diri pada pilkada, kata dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon relatif lebih baik.

Penandaan calon eks koruptor pada surat suara juga mungkin saja dilakukan, tetapi KPU lebih melihat efektivitasnya jika langsung diatur dalam regulasi.

Wahyu membandingkannya dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.

"Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?," katanya.



Tags KPU