Wagub Sebut Kasus HIV/AIDS di Riau Sudah Memprihatinkan, Pekanbaru Tertinggi

Wagub Sebut Kasus HIV/AIDS di Riau Sudah Memprihatinkan, Pekanbaru Tertinggi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa angka kasus HIV/AIDS di Provinsi Riau sudah terbilang memprihatinkan. Dia meminta kasus ini menjadi perhatian semua pihak.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Riau, Senin (4/11/2019) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Edy menyebut, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penemuan kasus HIV/Aids hingga September 2019, Riau berada di urutan ke 11 dari 34 provinsi. Sementara dari data yang dikumpulkan Dinas Kesehatan Provinsi Riau sampai Agustus lalu, ditemukan sebanyak 5.859 orang dengan HIV/AIDS (ODHA). 


"Dan yang sudah diobati ataupun minum obat secara rutin itu baru sebesar 44,3 persen. Ini masih sangat jauh dari apa yang menjadi target kita semua," sebutnya.

Edy menjelaskan karakteristik temuan kasus HIV/AIDS di Riau sudah mengarah kepada populasi umum, di mana jumlah terbesar berada di Kota Pekanbaru dengan temuan kasus sejumlah 1.767 orang. Dari temuan tersebut, kasus pada ibu rumah tangga menduduki rangking ketiga terbesar. Jika dilihat dari kelompok usia, temuan kasus tersebar banyak ditemukan pada kelompok usia antara 25 sampai 45 tahun. 

"Artinya ODHA ini dalam usia yang sangat sangat produktif. Proporsi terbesar kurang lebih 60 persen. Data ini sangat memprihatinkan," ucapnya. 

Dalam upaya percepatan penurunan angka kasus secara nasional, Edy menjelaskan, pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dicapai. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 diikuti dengan Permendagri Nomor 100 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 4 tahun 2016.

Menurut Edy pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, walikota, maupun gubernur.

Menurut dia Pemerintah Provinsi Riau sudah berupaya melakukan penanggulangan HIV/AIDS dengan ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Selain itu membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Riau, mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pembentukan KPA dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan HIV/Aids di daerah. 

Adapun struktur organisasi KPA diketuai oleh kepala daerah dan pengurus KPA terdiri dari OPD terkait serta organisasi profesi termasuk organisasi masyarakat. 

Wagub meminta semua pihak berjuang bersama untuk menangani kasus ini agar dapat menurun sebab ada banyak jalan penyebaran HIV/Aids. 

Dia bilang penanggulangan HIV/AIDS tidak bisa dibebankan hanya kepada dinas kesehatan dan rumah sakit semata karena kasus ini dipengaruhi oleh perilaku budaya sosial dan lingkungan.

"HIV/AIDS merupakan masalah sosial kemasyarakatan dan pembangunan. Oleh karena itu upaya penanggulangan harus diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional, program pembangunan provinsi maupun program pembangunan kabupaten dan kota," kata dia.**


Reporter: Rico Mardianto