Zulhas ke Menag: Bahas yang Substansi, Lelah Kita Ribut soal Simbol

Zulhas ke Menag: Bahas yang Substansi, Lelah Kita Ribut soal Simbol

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ikut berkomentar terkait pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang melarang penutup wajah untuk perempuan (cadar) dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zulhas meminta Fachrul Razi lebih baik membahas hal-hal yang bersifat substansial. Contohnya, fokus ke masalah transparansi, kesetaraan guru di Kemenag dengan Kemdiknas, hingga membahas kurikulum pelajaran agama.

"Yang dibahas menurut saya [semestinya] yang substansi, substansi itu bagaimana kemenag itu manajemennya benar, personalianya tidak kalah dengan Diknas. Maksud saya substansi, jangan bunga bunga terus, substansinya yang dibahas," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11)


"Bagaimana Kemenag itu bisa transparan, terbuka, bagaimana guru-guru agama itu setara dengan guru-guru diknas negeri lainnya, bayangkan, Tsanawiyah dengan SMP beda pendapatannya, padahal sama-sama guru, sama-sama pegawai negeri. Itu substansi, Kemenag arahnya mau seperti apa," ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu meminta Menag tak meributkan hal-hal yang bersifat simbolik. Menurutnya, perihal cadar dan celana cingkrang merupakan hak seseorang untuk memakainya. 

"Saya kira banyak hal yang perlu dibahas, kita lelah juga kalau ribut soal aturan simbol-simbol, itu hak orang, terserah orang mau pakai kaus, ada yang pakai sepatu kets, itu biasa saja, itu bukan substansi," sebutnya. 

"Tetapi substansi itu misalnya kurikulum pindah agama, misalnya wawasan kebangsaan, dulu 'kan ada pelatihan P4, sekarang tidak ada, substansi seperti itu penting," pungkasnya.

Pernyataan Fachrul Razi sebelumnya disampaikan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Ia menyoroti pakaian yang seharusnya dipakai ASN. 

"Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas dia.**