Agung tak Hadir, Sidang Gugatan Ical Berlangsung Singkat

Agung tak Hadir, Sidang Gugatan Ical Berlangsung Singkat

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang pertama gugatan Ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono. Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu berangsung singkat, hanya delapan menit dari pukul 11.00 sampai 11.08 WIB.

Semua penggugat dari kubu Ical hadir di PN Jakarta Utara. Mereka antara lain, Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, dan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Sementara dari pihak tergugat pertama, yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali tidak hadir dalam sidang tersebut. Tergugat dua yang hadir hanya satu orang yakni Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara, Mohammad Bandu. Ketua DPD Golkar Jakut Priyono Joko Alam tidak hadir.

Adapun tergugat tiga yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diwakili oleh salah seorang stafnya. Ketua majelis hakim, Lilik Mulyadi, mengatakan tergugat yang tidak hadir hari ini akan dipanggil untuk sidang pada Selasa, 31 Maret 2015.

"Apabila tergugat 1 dan 2 khususnya Priyono tidak hadir proses sidang tetap akan dilanjutkan. Sidang berikutnya selanjutnya Selasa dan sidang hari ini selesai," kata Lilik saat menutup sidang di Ruang Cakra gedung PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Rabu (25/3/2015).(dtc/pep)