Tak Hanya Cadar, Menag Juga Singgung ASN Gunakan Celana Cingkrang

Tak Hanya Cadar, Menag Juga Singgung ASN Gunakan Celana Cingkrang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji larangan bercadar di instansi pemerintah. Selain itu, dia juga menyinggung soal penggunaan celana cingkrang.

"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Fachrul menyebut instansi pemerintah sudah memunyai aturan-aturan, termasuk tata cara berpakaian. Dia meminta seluruh pegawai di instansi pemerintah, khususnya Kemenag mengikuti aturan itu.


Menag Fachrul Razi menegaskan, dirinya akan mengambil langkah-langkah segera untuk memberangus radikalisme. Dia pada kesempatan itu juga menegaskan Indonesia berlandaskan Pancasila. Pemerintah akan menindak siapapun yang tidak sepaham dengan Pancasila, termasuk yang mendukung gerakan pro-khilafah.

"Sikap kita mesti sama. kalau ada yang bersifat mendukung khilafah, khilafah itu kan mendukung negara lain di luar negara Indonesia. Kamu dibayar negara Indonesia, kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah Nggak? Kalau bisa silakan, kalau nggak, keluar kamu dari tentara, keluar kamu dari PNS, keluar kamu dari BUMN!," ucapnya.**