Gaji dan Tunjangan Menteri Baru: Lebih Kecil dari Anggota DPR dan Bos BUMN

Gaji dan Tunjangan Menteri Baru: Lebih Kecil dari Anggota DPR dan Bos BUMN

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Para menteri Kabinet Indonesia Maju telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan ini dilangsungkan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Total ada 34 menteri yang dilantik Jokowi. Para menteri ini akan menerima gaji dan tunjangan yang terbilang biasa, tapi tentu bukan itu saja yang akan mereka terima. 

Berikut deretan fakta seputar gaji menteri yang dirangkum detikFinance:


1. Total Gaji dan Tunjangan

Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. 

Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan. 

2. Dana Lain-lain

Gaji menteri dan tunjangan di atas tentu belum semuanya. Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. 

Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

3. Lebih Kecil Dibanding Gaji Anggota DPR

Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 

Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp 50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.

4. Lebih Kecil dari Gaji Bos BUMN

Gaji menteri juga terbilang rendah dibanding gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut gaji direksi BUMN 30 kali lipat gaji menteri. 

Dilansir dari laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek, dalam hal ini gaji dan tunjangan dewan direksi, berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar. 

Nilai ini belum termasuk bonus yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek. Bisa disimpulkan pernyataan Jonan benar adanya karena, dengan kisarann tersebut maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji menteri. 

Angka ini tentu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang totalnya sebesar Rp 18,6 juta tadi.