Targetkan 100 Desa Mandiri dalam 5 Tahun, Riau Anggarkan Rp200 Juta Per Desa

Targetkan 100 Desa Mandiri dalam 5 Tahun, Riau Anggarkan Rp200 Juta Per Desa

RIAUMANDIRI.ID, PRKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintahan saat ini guna meningkatkan jumlah desa mandiri di Riau. Pemprov Riau menargetkan terwujudnya 100 desa mandiri dalam lima tahun ke depan.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dalam rangka urusan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan Provinsi Riau tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemprov Riau, Selasa (22/10/2019) di salah satu hotel di Pekanbaru.

Menurut dia, tuntutan percepatan pembangunan di segala aspek kehidupan saat ini semakin tinggi termasuk pembangunan hingga ke tingkat desa.


Oleh karena itu, kata Edy, melalui UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa melalui kewenangannya dituntut terus melakukan penataan, penguatan, dan pengembangan agar terwujudnya kemandirian desa yang memunyai daya saing.

Edy menyebut ada beberapa indikator Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019 yang diukur melalui tiga pendekatan indeks. Pertama Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan ketiga Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

"Untuk perkembangan seratus desa yang ada di Riau, tahun 2017 sampai 2018, Provinsi Riau baru memiliki 10 desa mandiri dan memiliki 163 desa maju. Oleh karena itu, saya berharap kepada kita semua untuk berkomitmen meningkatkan desa mandiri di Provinsi Riau, minimal 100 desa mandiri dalam lima tahun ke depan," ujar Edy.

Menurut dia, untuk mencapai target tersebut perlu kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk pemerintah desa itu sendiri.

"Dalam mewujudkan desa mandiri sebagai penjabaran kinerja pemerintah Provinsi Riau, kami dengan bantuan DPRD Riau telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing desa," sebut Edy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD, Syarifuddin mengatakan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Peran tersebut dia jabarkan antara lain memfasilitasi kebijakan dan permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat desa, seperti penataan wilayah desa serta penataan desa adat pada kabupaten/kota pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 tahun 2019 tentang susunan kelembagaan dan pengisian jabatan serta masa jabatan kepala desa adat 

"Kemudian, persiapan pelakasanaan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 38 tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemrov Riau kepada desa. Untuk Pergub ini, sekarang sudah direalisasikan secara berjenjang melalui kabupaten dan diikuti oleh seluruh kecamatan dan baru sampai ke desa," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan dalam rangka percepatan pembangunan ekomomi untuk menuju desa yang mandiri.

"Dengan adanya bantuan untuk desa dari provinsi, diharapkan ke depannya dapat mendorong mewujudkan desa yang mandiri," kata dia.


Reporter: Rico Mardianto