Kayu Illegal Logging di Sungai Rawa Masih Merajalela

Rakitan Kayu Mahang Menutupi Kayu Merah di Bawahnya

Rakitan Kayu Mahang Menutupi Kayu Merah di Bawahnya

Diduga kayu illegal logging di Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit masih merajalela. Pasalnya kayu mahang yang banyak dirakit di sungai tersebut, dibawahnya terdapat kayu merah, seperti kayu balam, meranti, pisang-pisang dan lain-lain. Kayu merah ini ditutup rapi dengan kayu mahang tersebut.

Menurut salah seorang warga tempatan berinisial T, Selasa (24/3), dirinya sangat risih dengan adanya penjualan kayu mahang secara besar-besaran di kampungnya.

 Hal ini menyebabkan jalan lintas Sungai Rawa menjadi hancur, karena banyaknya mobil besar bermuatan kayu mahang yang melintasi jalan tersebut.

"Memang sih mereka (toke kayu) mengaku kayu mahang yang dijual di sini sudah ada izin, tapi apakah izin itu hanya untuk kayu mahang yang ada di Kampung Rawa Mekar Jaya atau Sungai Rawa. Atau izin tersebut sampai ke kampung-kampung tetangga mengambil kayu mahangnya? Kalau memang  izinnya itu hanya untuk Kampung Sungai Rawa, kenapa para pembalak ini sampai masuk ke kampung tetangga.

 Ironisnya lagi kayu mahang yang dibawa itu hanya modus saja, ternyata ada juga kayu alam yang diselipkan dibawah dan ditutup dengan kayu mahang secara rapi," jelas.

T berharap pihak terkait, khususnya Dinas Kehutanan agar turun langsung menyusuri Sungai Rawa untuk melakukan razia. Dengan tidak adanya pihak terkait menyusuri Sungai Rawa, para pembalak ini semakin merajalela. Bahkan mobil besar banyak standby di tempat penumpukan kayu untuk membawa kayu tersebut ke Pekanbaru.

Kenyataannya di lapangan mobil-mobil besar banyak sekali antri memuat kayu. Diduga ada kayu alam diselipkan di bawah kayu mahang tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Efendi melalui Kabid Pengawasan Rehabilitas Hutan dan Lahan (PRHL) Azmir Azis mengatakan, dirinya juga pernah melihat di areal sungai tersebut. Namun Azmir menegaskan kayu yang dibawa itu kayu mahang.

"Kalau untuk kayu mahang memang biasanya ada izin untuk dijual, tapi kalau kayu alam itu tidak ada izinnya di sana. Jadi kalau masalah kayu illegal logging di Sungai Rawa saya kurang tahu persis.

Nantilah kami beserta Polhut akan turun mengecek di areal Sungai Rawa tersebut," ungkapnya.

Amir menambahkan, biasanya yang banyak terjadi para toke kayu menyalahgunakan surat izin. Mereka melakukan penebangan kayu mahang tidak pada tempatnya.

"Contohnya menyalahgunakan izin itu misalkan si A izin menjual kayu mahang di Kecamatan Bungaraya, namun ternyata si A ini mengambil kayu mahang di Kecamatan Sabak Auh. Maka dari itu kalau ini kita dapati, maka kita akan tangkap dan kita usut permasalahan ini," tegasnya.

"Kita berharap kepada masyarakat agar kita sama-sama menjaga hutan kita, jangan malah sebaliknya.

 Untuk kasus illegal logging yang berada di Sungai Rawa tersebut kita akan lakukan penyisiran dalam waktu dekat ini, karena saat ini anggota kita juga lagi sibuk diacara MTQ kabupaten di Kecamatan Pusako," pungkasnya.***