LPPN Riau Diharapkan Dapat Memantau Pemerintahan dari Praktik KKN

LPPN Riau Diharapkan Dapat Memantau Pemerintahan dari Praktik KKN

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) secara resmi mengukuhkan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LPPNRI Provinsi Riau periode 2018-2021, Kamis (17/10/2019) di Prime Park Hotel Pekanbaru.

Acara pelantikan dan pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekjen DPN LPPNRI Pramuji Wintolo N.

Gubernur Riau dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Riau Chairul Risky mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus DPP dan DPK LPPNRI Provinsi Riau Periode 2018-2021. 


Dia berharap dengan kehadiran lembaga pemantau ini penyelenggaraan negara yang bersih, sehat dan bebas dari korupsi dapat terwujud.

Selain itu, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam rangka kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Semua masih perlu berbagai perbaikan. Kita masih perlu meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara sebagai tulang punggung birokrasi," ujarnya.

Di sisi lain, kata Chairul Risky, aspek pelayanan yang berkualitas dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai merupakan bagian yang sangat penting dalam birokrasi sistem pemerintahan.  

"Untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi, menjadi agenda penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan demokrasi dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Tak hanya itu, keberadaan LPPNRI juga seyogyanya dapat menjadi mitra kerja sesuai bidang dan tugasnya masing-masing demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

Ketua DPN LPPNRI Eko Soetikno mengatakan bahwa keberadaan organisasi ini bebas dari kepentingan politik dan mendukung pemerintahan yang sah. 

"Kita bebas dari kepentingan politik dan mendukung pemerintahan yang sah," ungkapnya.

Eko juga menyampaikan agar LPPNRI Riau dapat bersinergi dengan pemerintah.

Dia mengingatkan bahwa lembaga ini bukan berperan untuk "mengeksekusi" penyimpangan yang terjadi, melainkan memantau sekaligus membuat laporan yang efektif kepada pihak yang berwenang, semisal Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kita tidak bisa eksekusi karena apabila kita mendapatkan satu yang tidak sesuai dengan masyarakat atau penyimpangan, kita harus membuat suatu laporan yang efektif kepada yang berwenang," jelasnya.

Sementara, Ketua DPP Provinsi Riau Dedy Syahputra Sagala menyampaikan beberapa hal terkait pelantikan dan latar belakang LPPNRI Riau.

Dikatakan Dedy, keberadaan lembaga ini merupakan wadah organisasi berskala nasional mandiri dan independen dan tidak terkait dengan partai politik. 

Menurutnya di era reformasi ini diperlukan lembaga pemantau penyelenggara negara demi kepentingan masyarakat dan penyelenggara negara itu sendiri.

"Sesuai visi dan misi. Dapat menempatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah khususnya pada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pungkas Ketua DPP LPP NRI Provinsi Riau, Dedy Syahputra Sagala.

 

Reporter: Rico Mardianto