Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan KPK

Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Imam keluar dari gedung dwiwarna KPK tepat pukul 18.18 WIB. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.

"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya," ujar Imam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (27/9).


Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.