Kreator 'Sexy Killers' Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kreator 'Sexy Killers' Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/09/2019) malam.

Kabar ditangkapnya kreator film dokumenter 'Sexy Killers' dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati.

"Ya benar," ujar Asfinawati, diberitakan CNNIndonesia.com.


Dandhy disebut dijemput empat orang petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah.

Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti Rayuan Pulau Palsu dan Sexy Killers. 


Kronologi
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede.

Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu. 

Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.

Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.

CNNIndonesia.com melaporkan, sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga pukul 00.15 WIB, Jumat (27/09/2019).**