Jonan Melantik TNI Aktif, KASN: Tidak Bisa Seenaknya

Jonan Melantik TNI Aktif, KASN: Tidak Bisa Seenaknya

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Kabar soal pelantikan TNI aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisioner KASN Waluyo pun menyampaikan kritik atas keputusan tersebut.

“Tidak bisa seenaknya begitu,” kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Ia juga mengatakan, kabar pelantikan tersebut telah dibicarakan di Grup WhatsApp internal pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan Kementerian ESDM. 

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KASN lainnya, Irham Dilmy. Ia mengatakan, seharusnya Jonan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). “(Pelantikan Roy) sedang dibahas di internal KASN, kami akan panggil Kepala Biro SDM-nya,” kata Irham.


Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.

Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Inilah yang menjadi salah satu kritikan sejumlah pihak karena dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sebab, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa ditempati oleh prajurit aktif berdasarkan UU tersebut.

Komisioner KASN lainnya, I Made Suwandi memberi penjelasan soal UU ASN dan PP Manajemen PNS yang disinggung rekannya, Irham. Menurut kedua regulasi tersebut, TNI hanya dimungkinkan mengisi jabatan setingkat eselon I. “Itu pun dengan seizin presiden yang seleksinya boleh diikuti oleh non-PNS,” kata dia.

Sementara, jabatan yang dipegang Kolonel Roy saat ini adalah eselon III sebagai administrator yang hanya bisa diisi oleh ASN. Kemudian dalam konteks rekrutmen, kata Made, ada persyaratan untuk menduduki jabatan administrator yang diatur dalam PP Manajemen PNS. “Ketentuan ini yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut,” kata Made.

Sehingga, Ia mengatakan KASN akan secepatnya mengklarifikasi hal ini ke Kepala Biro SDM Kementerian ESDM. Kewenangan KASN ini, kata Made, juga tertuang dalam UU ASN tersebut. “KASN mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden untuk melakukan pengawasan terhadap terlaksananya sistem merit,” ujar Made.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan PSDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penunjukkan Roy Bait dinilai sangat penting bagi kemajuan Kementerian ESDM. Roy dipilih setelah melalui proses dan aturan yang berlaku. Menurut Wiratmaja, Roy Bait adalah orang yang cocok mengisi posisi tersebut. "Untuk saya di BPSDM, keahlian dan pengalaman Pak Roy memang sangat diperlukan," ujar Wiratmaja pada Rabu, 25 September 2019.**