Warga Anambas Terancam Batal Nikmati Susi Air

Warga Anambas Terancam Batal Nikmati Susi Air

Anambas (HR)- Masyarakat Kepulauan Anambas terancam batal menikmati penerbangan murah rute Matak-Tanjungpinang dan Matak-Ranai dengan pesawat perintis Susi Air karena izin landignya belum diberikan pihak  Conoco Philips selaku operator Bandara Palmatak, Kecamatan Palmatak.
"Bisa jadi kerja keras dan usaha pemerintah bersama DPRD pupus jika izin landing tidak juga diberikan, apalagi Susi Air sudah harus beroperasi sejak dua bulan lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas, Maskur, dalam jumpa pers usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD KKA, baru-baru niJumat di Tarempa.
Perlu diketahui, papar Masykur, sejak rapat yang dilaksanakan di Balikpapan pada 18 Agustus 2014, tentang penerbangan perintis dari Kementerian Perhubungan, pihaknya langsung "tancap gas" mengurus perizinan agar Susi Air dapat mendarat di Matak. Dan pada 2 Februari telah dilayangkan surat ke Conoco Philips di Jakarta untuk meminta izin landing.
"Namun setelah ditunggu beberapa minggu, belum ada kepastian langsung menindaklanjuti surat tersebut pada akhir Februari, tapi pihak Conoco berkilah bahwa izin Susi Air di SKK migas, Conoco hanya mengoperasikan saja," terangnya dengan nada kesal.
Selanjutnya, kata Masykur, pada 3 maret pesawat Susi Air seharusnya mulai beroperasi namun belum diizinkan dengan alasan belum diverifikasi oleh Conoco, selain itu Conoco juga minta surat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Masykur juga mengatakan, pada saat pertama meminta verifikasi, Conoco hanya meminta dua item dokumen, operasi dan maintenance, namun berubah lagi karena banyak hal yang diminta untuk diverivikasi hingga ke manajemen Susi Air.
"Karena hal itu, akhirnya pihak Susi Air menolak untuk diverifikasi dengan alasan Susi Air hanya meminta izin landing Upround, Susi Air tidak menggunakan milik Conoco, tapi milik Lanudal," kata Maskur dengan nada kesal.
Secara terpisah, kekesalan terhadap Conoco Philips juga tampak di raut wajah para legislator Anambas yang sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak Conoco Philips, pada Jumat (20/3) segera melayangkan surat ke Conoco Philips terkait izin landing tersebut.
"Yang kita lakukan ini semata untuk masyarakat, tentu harus diperjuangkan demi masyarakat," kata Umri anggota Komisi III DPRD Kepulauan Anambas. (ant/ivi)