Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara

Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -  Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status Darurat Pencemaran Udara, Senin (23/9/2019). 

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan penetapan status ini berdasarkan instruksi Gubernur Riau. Penetapan status ini berlaku hari ini sampai 30 September mendatang.

Keputusan ini diambil berdasarkan informasi dan ketentuan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana kondisi udara berada di level sangat tidak sehat. 


"Dengan keputusan darurat ini, kita perpanjang libur sekolah sampai 30 September," kata dia.

Namun begitu, Irba menjelaskan untuk pegawai negeri atau karyawan swasta tetap masuk kerja, kecuali pegawai yang sedang hamil. 

"Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu sudah memberikan dispensasi kepada ASN hamil untuk tidak masuk kantor karena kondisi kabut asap seperti ini akan mengganggu kesehatan ibu dan janin," kata Irba.

Namun, kata dia, dengan teknologi yang ada saat ini, ASN bukan tidak bekerja. Mereka tetap melakukan pekerjaan di rumah masing-masing berdasarkan uraian tugas mereka.

"Untuk mereka yang berstatus karyawan swasta, atau BUMN, TNI/Polri dianjurkan kepada masing-masing kesatuannya untuk mengambil tindakan khusus kepada ibu hamil," lanjutnya.

Irba menambahkan, Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat Pekanbaru dan ASN untuk melaksanakan salat istiska.

"Surat imbauan ini sudah kita sebar di seluruh kecamatan di Pekanbaru. Kemudian untuk provinsi juga kita laksanakan bersama-sama di Masjid Agung An Nur," kata dia.


Reporter: Rico Mardianto