Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Pembahasan RUU KPK ke Paripurna

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Senin (16/9) akhirnya menyetujui perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU. Rencananya UU itu akan diproses dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (17/9).

“Apakah UU perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada?,” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta semalam.

Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju dengan kompak. Hanya fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dengan konsep Dewan Pengawas.


Sementara, ada tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Hanura.

Andi mengatakan, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait revisi UU KPK tersebut.

Menurut dia, hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

“Tujuh fraksi menyatakan bulat mendukung, dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat,” kata Andi.

Fraksi Partai Demokrat dan akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara, Menkum HAM Yasonna Laoly menilai usai duduk bersama dan membahas poin-poinnya, pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK. Prosesnya pun akan terus jalan.

"Sudah diselesaikan, sudah dibahas oleh Baleg. Baleg menerima surat dari pimpinan KPK dan mereka mengatakan dan saya sampaikan tadi, mereka mengatakan ini harus dijalankan terus dan kita sudah sepakat memang sudah di tahap akhir," kata Yasonna semalam di gedung parlemen.

Hal ini menandakan surat permintaan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada DPR yang berisi agar duduk bersama dan turut membahas, diabaikan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam Rapat Paripuna pada Selasa (17/9) dan langsung disahkan menjadi UU jika sudah diambil keputusan dalam rapat kerja.

"Saya berharap besok siang (Selasa) dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi.

Ia mengatakan, pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," jelasnya.**