Kejari Kuansing Terima SKK dari BPN Kabupaten Kuansing

Kejari Kuansing Terima SKK dari BPN Kabupaten Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, Telukkuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau menerima kunjungan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, sekaligus penandatanganan dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi.

Acara penyerahan SKK dan penandatanganan dihadiri langsung Kajari Kuansing Hari Wibowo SH MH dan Kepala BPN Kuansing, Rabu (11/9/2019) bertempat di aula kantor Kejari Kuansing.

Kajari Kuansing kepada Riaumandiri.co, Kamis (12/9/2019) mengatakan penandatanganan dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejari Kuansing untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam hal ini sedikitnya ada 17 desa di lima kecamatan pada tahun ini di Kabupaten Kuansing mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


"Kita mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kantor Pertanahanan kabupaten Kuansing kepada Kejari Kuansing untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kabupaten Kuansing,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari, di mana lewat Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing, diharapkan dapat mencapai target yang ingin dicapai. Selain itu juga dapat terealisasi dalam waktu singkat serta kendala-kendala yang ada dapat diselesaikan dengan baik.

"Dengan adanya Kejari Kuansing di Program PTSL ini, masyarakat diharapkan segera merasakan manfaat positifnya secara cepat dan tepat,” pungkas Hari Wibowo.**

 

Reporter: Suandri