Dirut PTPN III Ditahan KPK

Dirut PTPN III Ditahan KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK. Dolly mengaku akan mematuhi aturan hukum di KPK.

Dolly keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.10 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly keluar memakai rompi tahanan dan borgol di tangannya.

"Kita patuh hukum, kita patuhi hukum ya," ujar Dolly saat keluar, seperti dilansir detik.com.


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Dolly ditahan selama 20 hari pertama. Dolly akan menempati Rutan Polres Jakarta Timur."Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Dolly sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. KPK juga menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai tersangka pemberi.    



Tags Korupsi