BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyerahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Senin (28/6/2021).

Beberapa hari lalu, obat ini menjadi isu kontroversial karena Menteri Erick Thohir mengklaim sebagai obat Covid-19. Namun Kepala BPOM menyebutkan bahwa izin edar Ivermectin sebagai obat cacing.

Uji klinik akan dilakukan dengan protokol yang telah disetujui oleh Badan POM. Selama pelaksanaan uji klinik tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi obat tersebut.

“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli ivermectin di platform belanja online dan obat ini termasuk sebagai obat keras, sehingga tidak untuk digunakan secara bebas tanpa resep dokter," kata Penny, dikutip dari laman BPOM.

BPOM telah mengkaji berbagai studi yang dilakukan di negara lain seperti Ceko, India, dan Slovakia. Uji klinik di Indonesia dilakukan dengan metode Randomized Control Trial atau acak terkontrol di 8 rumah sakit. Satu rumah sakit di Medan dan Pontianak, dan 6 rumah sakit di Jakarta.

Konsultan Ahli Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Pratiwi Sudarsono menyebutkan, uji klinik Ivermectin ini akan dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan hingga sedang

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi atas kerja sama yang telah dibangun dengan baik selama ini dalam bergotong-royong mencari solusi terbaik dalam perang melawan Covid-19.

“Dalam kondisi kritis seperti saat ini, yang perlu menjadi perhatian adalah terkait ketersediaan obat. Hari ini khususnya bicara tentang Ivermectin. Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk. Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot,” ujar Erick Thohir.



Tags Corona