Komisioner KI Riau Desak Badan Publik Terbuka Soal Karhutla di Riau
RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru -- Sampai saat ini kabut asap belum berlalu di Riau. Komisi Informasi mendorong badan publik untuk melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyangkut bencana kabut asap, kebakaran hutan dan lahan, serta penanggulangannya di Provinsi ini.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Johny Setiawan Mundung, menyebut BPBD Riau, BMKG, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas LHK Riau, Dinas Perkebunan Riau, Dinas PMD Riau, Dinas Pertambangan Riau, Dinas Pendidikan Riau, Polda Riau serta Lanud Roesmin Nurjadin untuk membuka akses seluas-luasnya informasi terakit asap yang mendera Riau cukup lama dan terus memakan korban baik moril maupun materil dan dampak sangat luas ini.
“Informasi yang terpenting itu seberapa bahaya mengancam kesehatan berupa iritasi mata, penyakit ISPA, iritasi kulit, dampak terhadap paru-paru dan pernafasan, dampak terhadap fungsi ginjal, dampak langsung terhadap kinerja jantung? Kemudian, masyarakat harus melakukan tindakan apa?” ujar Mundung.
Informasi berikutnya, tambah dia, ketika masyarakat Riau terpapar kabut asap berbulan-bulan seperti ini, apa ganti rugi yang wajib didapat masyarakat atau kompensasi kalau ada sesuai UU Lingkungan Hidup?
“Kemudian, ke mana masyarakat harus dievakuasi atau diungsikan sesuai dengan UU Mitigasi Bencana? Informasi penting lainnya adalah di rumah sakit mana dan Puskesmas mana yang g menjadi rujukan untuk masyarakat terpapar ISPA dan sesak nafas dan pengobatan gratis itu, sesuai UU Kesehatan?” papar Mundung.
Mundung juga menyebut, apakah pembagian masker standar kesehatan dan air mineral yang harus disediakan bagi pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor yang dengan "gagah perkasa" menghirup udara berbahaya secara langsung namun tak dapat informasi bahwa udara saat ini berbahaya dan sangat mematikan?
Selanjutnya, masyarakat juga harus tahu di mana saja dan perusahaan apa saja yang konsesinya terbakar dan informasi penegakan hukum yang dilakukan sudah sejauh mana terhadap perusahaan-perusahaan pemilik konsesi HTI dan Konsesi HGU di Riau ini.
“Apakah para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun perusahaan- perusahaan besar tersebut sudah dilakukan tuntutan penegakan hukum yang maksimal, minimal hukuman mati umpamanya?” tegas Mundung.
Maka komisoner Komisi Informasi Provinsi Riau mendesak agar badan publik terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau yang katanya ada tim terpadu, harus transparan dan menyediakan informasi setiap saat. Juga informasi serta merta sesuai amanah UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
“Masyarakat Riau juga harus mendorong keterbukaan informasi publik tentang penggunaan dana negara maupun dana swasta untuk penanggulangan bencana kabut asap di Provinsi Riau hingga saat ini di tahun 2019 ini,” demikian penegasan Johny Setiawan Mundung.**