Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Wako Pekanbaru Temui Wapres

Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Wako Pekanbaru Temui Wapres

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Kesehatan akan berlaku mulai 1 Sepetember 2019. Hal itu jelas menimbulkan keberatan bagi peserta. Bahkan membuat mereka enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara itu, karena kenaikan mencapai hingga dua kali lipat.

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT bersama 12 wali kota di Indonesia, mengadakan audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (30/8) kemarin. Peretemuan tersebut, kata Firdaus, bertujuan untuk menyampaikan hasil Raker Apeksi di Semarang pada Juli lalu, termasuk tentang persoalan BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa hal yang menjadi konsentrasi dari hasil Raker Apeksi, terutama tentang BPJS Kesehatan. Wapres menyebut, kenaikan iuran terjadi karena setiap tahun BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit atau kekurangan kas. Bahkan untuk tahun 2019 ini saja diperkirakan mencapai Rp40 triliun," jelas Firdaus, Ahad (1/9/2019).


Karena itu, Apeksi menilai perlu mencarikan jalan keluar untuk menangani persoalan yang dialami BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, subsidi yang diberikan kepada BPJS Kesehatan, bukan hanya memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) namun juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi itu yang kita diskusikan, bagaimana mencarikan solusi dari penanganan soal BPJS ini," jelasnya.

Dari penjelasan Wapres, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan terbesar di dunia, dengan premi atau iuran yang murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Sedangkan untuk layanan sangat luas, sehingga mengakibatkan terjadi defisit cukup besar tiap tahun. Karena itu, Pemerintah Pusat bakal mengevaluasi pola pengelolaan keuangan yang diterapkan di BPJS Kesehatan.

"Sekarang formulasi barunya sedang disusun Pemerintah Pusat. Apakah subsidi dibebankan lagi ke APBN dan APBD atau seperti apa. Termasuk premi yang diberikan kepada masyarakat, juga harus dipertimbangkan. Sebab menurut Wapres, kalau polanya tetap dipertahankan, tidak dilakukan peninjauan perubahan kebijakan, maka subsidi dan defisit akan semakin besar," jelas Wako lagi.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi di setiap kelas. Merupakan salah satu solusi yang ditawarkan guna menghindari defisit keuangan yang dialami. Dengan rincian, untuk kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan.

Kemudian, kelas mandiri II dari Rp59 ribu naik menjadi Rp110 ribu, dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per orang per bulan.