Berlaku Pekan Depan, Berapa Sih Tarif Baru Ojek Online?

Berlaku Pekan Depan, Berapa Sih Tarif Baru Ojek Online?

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh mulai pekan depan, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat. Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

"Kemarin [tarif diterapkan] baru 123 kota. Seluruh operasi Grab ada di 224 kota, Gojek 221 kota, mulai nanti tanggal 2 dini hari pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan KM 348," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019).

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.


Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Asal tahu saja, tarif baru ojek online diujicobakan di Indonesia sejak 1 Mei 2019. Kala itu pelaksanaannya dilakukan di 8 kota di Indonesia. Kemudian pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan mulai minggu depan berlaku di semua kota di Indonesia.

Merespons hal tersebut, dua operator baik Gojek maupun Grab siap mendukung kebijakan pemerintah.

Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky bahkan menyampaikan apresiasi atas penerapan ini.

"Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan layanan ojol, menyejeterahkan mitra pemgemudi, dan perbaiki layanan," ungkapnya.

Dia berharap ojol tetap menjadi prioritas perhatian pemerintah. Di sisi lain, dia memastikan tarif ojol tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Senada, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy juga mendukung penerapan menyeluruh ini. Grab bahkan punya persiapan khusus untuk realisasi aturan.

"Disiapkan alogoritma juga supaya sesuai dengan KM 348/2019. Survey ke mitra pengemudi juga sangat positif, baik buat pendapatan mereka. Semoga bisa buat mitra pengemudi dan pengguna lebih sejahtera," ucapnya.**