PH21 Siak Laporkan Perusahaan Perkebunan ke Presiden

PH21 Siak Laporkan Perusahaan Perkebunan ke Presiden

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Kasus penguasaan lahan yang dilakukan oleh korporasi, hingga bisa menguasai lahan sampai ribuan hektar tanpa izin disinyalir sangat masif dan tersusun rapi. 

Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia (PH2I), Dwi Purwanto mengatakan meskipun banyak peraturan dilanggar, mereka tetap tidak peduli. 

"Bahkan seolah mereka terkesan menantang. Mereka lupa di atas langit masih ada langit," kata Dwi Purwanto kepada Riaumandiri.co, Rabu (28/8/2019) sekretariat DPP LSM PH2I Siak.


Lembaga yang ia pimpin telah melaporkan secara resmi kepada Presiden Jokowi dan jajarannya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KPK atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

"Laporan tersebut terkait salah satu perusahaan di Kabupaten Siak yang diduga menguasai lahan ribuan hektar secara tidak sah, yaitu kawasan hutan produksi dijadikan perkebunan sawit tanpa hak," lanjtunya.

Dia mengatakan laporan itu ditembuskan kepada sembilan instansi lainnya, termasuk Gubernur Riau Syamsuar.

"Kami telah datang ke Jakarta untuk melaporkan secara resmi ke Sekretariat Kepresidenan RI dan juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat di Jakarta, KPK, dan Bareskrim beberapa waktu lalu, agar kasus perambahan kawasan hutan produksi dijadikan perkebunan sawit ini diusut tuntas," sebutnya. 

Ia ingin ada tindakan dan sanksi yang nyata dari pemerintah terhadap pihak terlapor.

"Baik itu berupa denda, penghentian sementara izin usaha perkebunan atau dicabut izin usaha perkebunan yang dimilikinya, jika terbukti bersalah. Sebab kami ingin melihat ada terobosan baru yang dilakukan pemerintah tentang pemulihan kawasan hutan," lanjtu dia.

Selain itu, Dwi mengapresiasi upaya Pemprov Riau Riau membentuk Satgas Penertiban Kebun sawit ilegal yang dibagi tiga tim pada 12 Agustus 2019.

Satgas Tim Pengendali terdiri atas Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, lalu Wakapolda Riau, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis TPH Bun, Asisten Pemerintahan dan Kesra DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda.

Tim Operasi diketuai oleh Direskrimum Polda Riau, Kalog Korem 031 WB, Kasubdit I Ditreskrimum, Komandan Detasemen ZB 6/1 Korem 031 WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum, lalu Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN, Kabid Penataan LHK. Kabid Perkebunan, Pol PP, Polhut dan terakhir Tim Yustisi akan dipimpin Dirreskrimsus Polda. Selanjutnya Asisten Datun Kejati, Kabiro Hukum Setdaprov, Kabid Pajak Daerah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami apresiasi upaya Pemerintah Propinsi Riau yang telah membentuk Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal ini. Saya yakin tim Syamsuar akan mampu memberantas oknum-oknum perambah hutan. Seperti oknum korporasi di Kabupaten Siak yang sedang kami laporkan hingga ke Presiden Jokowi ini," ujarnya.


Reporter: Darlis Sinatra