Hasil Evaluasi KPK, Sekolah Dilarang Pungut Uang kepada Peserta Didik

Hasil Evaluasi KPK, Sekolah Dilarang Pungut Uang kepada Peserta Didik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK sederajat untuk tidak memungut uang atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah diadakannya rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait.

“Jadi ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri Gubernur Riau. Dengan telah dikeluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran, sesuai dengan isi surat ini,” kata Kadisdik Riau, Rudiyanto, Kamis (22/8/2019).


Dijelaskan Rudi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa. Dan untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.

“Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jadi silakan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa. Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silakan, dan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ini.

“Dan komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetap menggunakan rekening komite. Tidak boleh melibatkan sekolah untuk rekening komite,” tegas Rudi.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Riau ini telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada tanggal 20 Agustus 2019. 


Reporter: Nurmadi