Rekomendasi Rakor Dewan Pendidikan Riau: Perlu Diangkat Pejabat yang Urus Mutu Pendidikan

Rekomendasi Rakor Dewan Pendidikan Riau: Perlu Diangkat Pejabat yang Urus Mutu Pendidikan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk mengangkat mutu pendidikan di Provinsi Riau yang akhir-akhir ini cenderung menurun, Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pendidikan Provinsi Riau merekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk mengangkat seorang pejabat setingkat Eselon III yang khusus mengurus mutu pendidikan. 
      
Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Riau berlangsung di Pekanbaru, 26-28 April 2019. Rakor yang pertama kali diadakan ini diikuti seluruh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali Kota Pekanbaru yang tidak mengirim utusan. 
      
Sekretaris Dewan Pendidikan Riau Dr H Fachri Ras, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Ahad (28/4/2019), mengatakan, terjadi penurunan mutu pendidikan di Riau dalam lima tahun terakhir. 

Angka Partisipasi Kasar (APK) Riau baru mencapai 78 persen, sedangkan nasional 82. Artinya, ada 22 persen tamatan SMP yang tidak menyambung. IPM Riau masih 8,7 tahun, artinya Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun belum tuntas. Padahal Riau sedang menyiapkan Wajar 12 tahun. 
       
Selain itu, katanya, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Riau rata-rata 5,4. Padahal, Mendikbud telah menetapkan harus mencapai 8. Begitu pula hasil Ujian Nasional (UN) SMA dan SMK terus menurun dalam lima tahun terakhir. Sekarang kabupaten terendah mencapai 5,4. 
        
Penurunan hasil UN ini, kata dosen FKIP Unri ini, berbanding terbalik dengan peningkatan nilai untuk masuk Universitas Riau (Unri). Standar Unri makin lama makin tinggi. Apalagi Unri kini berada di ranking 24 perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Akibatnya, banyak 'orang luar' yang lulus masuk Unri. 
       
Untuk itu, dipandang perlu mengangkat pejabat setingkat Eselon III yang khusus mengurus mutu pendidikan. Saat ini, tidak ada bidang yang khusus mengurus mutu pendidikan ini. Sehingga program dan kegiatannya nyaris terabaikan.
       
Selain itu, Rakor Dewan Pendidikan Riau juga merekomendasikan agar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dikelola secara profesional dan transparan untuk menghindari penyelewengan. Daerah juga diminta untuk mengalokasikan BOS Daerah guna mencukupi pembiayaan pendidikan. 
       
Berikut 11 rekomendasi Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Riau:

1. Kelembagaan Dewan Pendidikan, baik Dewan Pendidikan Provinsi Riau maupun Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, perlu diperkuat sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


2. Dalam rangka memperkuat peran, tugas dan fungsi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota maka dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat diperlukan. 

3. Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Provinsi Riau.

4. Mendorong terbentuknya Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, bagi kabupaten/kota yang belum terbentuk atau sudah habis masa kepengurusannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota mendorong segera terbentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota.

6. Penerapan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) agar digesa secepatnya oleh pihak-pihak berwenang mengingat Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah setahun lebih disahkan dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau.

7. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Riau, mendesak dibentuk pejabat setingkat Eselon III yang khusus mengurusi Mutu Pendidikan.

8. Masih dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan terutama Laboratorium dan Perpustakaan sangat diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengamanatkan masing-masing 5 persen dari anggaran pendidikan.

9. Menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital maka perlu didorong arah pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas lulusan yang memiliki pengetahuan, sikap spiritual, sikap sosial dan keterampilan dengan menguasai teknologi digital.  

10. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus mengikuti prinsip dasar BOS dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Sepanjang mengikuti prinsip dan juknis tersebut, niscaya tidak akan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS. Namun mengingat dana BOS masih kurang untuk membiayai pendidikan, maka perlu didorong adanya dana BOS Daerah (BOSDA). Penggunaan dana BOS dan BOSDA harus transparan.

11. Mendorong partisipasi masyarakat secara proporsional dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui komite sekolah di setiap satuan pendidikan.