Meriam Peninggalan Kerajaan di Kuansing Tak Bisa Dipindahkan, Camat Minta Izin Pihak Keluarga

Meriam Peninggalan Kerajaan di Kuansing Tak Bisa Dipindahkan, Camat Minta Izin Pihak Keluarga

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Terkait ditemukan benda cagar budaya peninggalan Kerajaan Koto Rajo masa zaman kolonial Belanda di Desa Lumbok, Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang langsung turun ke lokasi.

Hal ini diungkapkan Camat Kuantan Hilir Seberang, Ahkyan Armofis kepada Riaumandiri.co, Kamis (8/8/2019). Dia mengatakan bahwa dirinya sudah mengecek benda cagar budaya tersebut yang berbentuk meriam.

"Ya, saya kemarin sudah lihat meriam tersebut yang berlokasi di tepi Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Lumbok," ujarnya.


Menurutnya benda cagar budaya dari Kerajaan Koto Rajo saat ini dalam penguasaan dari keturunan dari Kerajaan Koto Rajo yakni Suku Tigo Kampung. Maka dari itu, ia akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Suku Tigo Kampung untuk meminta izin mengamankan benda tersebut untuk menyelamatkannya.

"Saya akan berjumpa dengan datuk-datuk atau keturunan dari keluarga Kerajaan Koto Rajo. Kalau memang diizinkan, tentu benda cagar budaya ini akan kita selamatkan. Bahkan pemerintah daerah tidak akan diam saja, bisa saja benda cagar budaya ini akan dimuseumkan, agar benda cagar budaya ini tidak hilang," katanya.

Dia menambahkan, menurut informasi yang ia dapat bahwa meriam tersebut tidak bisa diangkat sembarang orang, bahkan juga tidak bisa dipindahkan dari tempat semula.

"Aneh sih, tapi memang seperti itu informasi yang kita dapat, baik dari masyarakat ataupun dari keluaraga atau keturunan Kerajaan Koto Rajo," tutupnya.


Reporter: Suandri