MK Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang PDIP Siak

MK Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang PDIP Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Arsip yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kandis terkait perselisihan suara menurut PDIP, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatkaan, KPU Kabupaten Siak diajukan permohonan oleh PDIP untuk Kecamatan Kandis di tiga TPS. Permohonan itu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Namun berdasarkan persidangan-persidangan di MK, ternyata MK memutuskan menolak permohonan PDIP.


"Untuk amar putusan kami belum dapat karena kami baru melihat di TV, jadi amar putusan itu apa dan segala macamnya kami belum bisa kita jawab," katanya, Selasa (6/8/2019).


Yang jelas, kata dia, dari pertimbangan-pertimbangan MK, permohonan PDIP itu sudah ditindaklanjuti namun tidak terbukti.

"Tapi untuk kelengkapan informasi dari MK sebaiknya kita tunggu keputusannya," sebutnya.


Reporter: Darlis Sinatra